Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan Defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Raker Komisi 11 dengan Menteri Keuangan

Ditulis Tanggal: 6 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI

Pada 21 Agustus 2019, Komisi 11 DPR-RI melaksanakan Raker dengan Menteri Keuangan tentang pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) . Rapat dipimpin dan dibuka oleh Soepriyatno dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Timur 2 pada pukul 11:27 WIB.

Sebagai pengantar rapat, Soepriyatno menyampaikan daftar nama anggota Panja RUU Bea Materai sebagai berikut:

Melchias Markus Mekeng dari Fraksi Golkar dapil NTT 1

Soepriyatno dari Fraksi Gerindra dapil Jawa Timur 2

Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi PAN dapil Sumatera Selatan 1

Indah Kurnia dari Fraksi PDIP dapil Jawa Timur 1

Eva Kusuma dari Fraksi

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI
  • Kementerian Keuangan menunjuk 8 pejabat sebagai penanggung jawab, adapun koordinatornya adalah Robert Pakpahan selaku Dirjen Pajak
  • Sektor kesehatan adalah sektor yang penting dari terbentuknya Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan sektor kesehatan menjadi sektor strategis karena pendanaan yang besar
  • Dukungan APBN sektor kesehatan meningkat dari tahun 2015. Anggaran kesehatan terus meningkat salah satunya untuk mengcover jumlah peserta Kartu Indonesia Sehat, untuk tahun 2020 mencapai Rp26 juta
  • Program jaminan nasional untuk seluruh masyarakat memiliki akses dalam menggunakan pelayanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Tujuannya agar masyarakat menjadi sehat dan pembangunan lebih sehat karena meraka akan lebih produktif
  • Sektor kesehatan merupakan sektor strategis karena memiliki nilai pendanaan yang besar dari sisi APBN. Pemerintah menggalangkan program Universal Health Coverage yang merupakan program kesehatan semesta untuk mempermudah akses pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, program Universal Health Coverage ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat yang renta
  • Di dalam hal ini, dimensi yang harus kita terus lakukan di dalam mendesain jaminan kesehatan nasional adalah populasi dan berapa jenis layanan yang menjamin dan berapa layanan untuk ditanggung
  • DI semua negara, jenis layanan tidak semuanya unlimited. Jadi, ini adalah dimensi yang menjadi faktor policy, berapa biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat mampu atau yang tidak mampu berapa yang harus dibayarkan negara
  • Dimensi cakupan UHC ini meliputi:
    • Populasi (seluruh penduduk harus terlindung)
    • Jenis layanan dijamin
    • Biaya yang ditanggung
  • jumlah peserta JKN saat ini 223.347.564 jiwa, Yang ditanggung PBI APBN sebanyak 96 juta, PBI APBD sebesar 37 juta, PPU Pemerintah sebesar 17 juta, PPU Badan Usaha sebanyak 34 juta, PBPU sebanyak 32 juta dan bukan pekerja sebanyak 5 juta.
  • Adapun tujuan UHC adalah sebagai berikut:
    1. Mencapai outcome sektor kesehatan dan pembangunan yang lebih baik
    2. Melindungi masyarakat, khususnya yNg rentan, agar tidak jatuh miskin karena sakit
    3. Meningkatkan peluang masyarakat untuk hidup lebih sehat & produktif
  • Untuk menentukan iuran JKN ini juga harus memperhatikan populasi penduduk. Indonesia dengan bonus demografinya yang rata-rata usia penduduknya masih muda akan membuat anggaran yang dibutuhkan untuk program kesehatan menjadi lebih kecil, karena asumsi usia muda tidak mudah terkena penyakit
  • Iuran yang terjangkau;
    PBI APBN: dibayar oleh pemerintah (23.000)
    PBI APBD: dibayar oleh Pemda (23.000)
    PNS/TNI/POLRI: 5% dari penghasilan tetap, 3% oleh pemerintah dan penghasilan terap, 2% oleh peserta tertanggung sd. 4 anak
  • PPU BU: 5% dari penghasilan tetap, max yang diperhitungkan 8 juta, 4% oleh pemberi kerja, 1% oleh Peserta tertanggung 4 anak.
    PBPU dan BP: Rp 25.000 (kelas 3), Rp51.000 (kelas 2), Rp81.000 (kelas 1)
  • Jumlah Faskes yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan semakin banyak. Faskes yang bekerja sama per Juli 2019 adalah sebanyak 25.528 yang terdiri dari FKTP: 23.075 dan FKRTL: 2.453
  • Berdasarkan temuan BPKP, banyak RS di daerah yang memalsukan status golongannya. Contohnya RS golongan D, mengaku menjadi RS golongan C, begitu juga RS golongan B mengaku menjadi RS golongan A, initinya mereka selalu memalsukan statusnya menjadi golongan RS di atasnya, hal ini lah yang sedang diatasi oleh Kementerian Kesehatan
  • Pemerintah pada dasarnya selalu membantu BPJS, pada tahun 2015, pemerintah memberi bantuan sebesar Rp25T, tahun 2016 Rp6,8T, tahun 2017 sekitar Rp3T, dan tahun 2018 sebesar Rp10,3T. Namun, dalam hal ini salah satu penyebab BPJS masih terus defisit adalah karena adanya PBPU yang tidak membayar iuran sesuai dengan ketentuannya, sementara mereka terus mendapat pelayanan
  • BPJS mengharapkan tidak bisa memperpanjang SIM jika tidak membayar BPJS-nya atau usaha-usaha lainnya. Jadi, setiap negara memiliki mekanisme dimana semakin terkonstitusionalisasi makan semakin ketat aturannya
  • Di dalam kenyataannya, BPJS baru mencapai 54%. Oleh karena itu, anggaran BPJS adalah untuk mengenforce hal tersebut
  • Adapun temuan BPKP yang lain adalah terkait laporan mengenai jumlah gaji pegawai, mereka mengurang-ngurangi jumlah pendapatannya agar tidak harus membayar iuran sebesar 2%. Untuk itu, Kemenkeu menghimbau agar BPJS dapat bekerjasama dengan Kemenaker untuk meningkatkan kepatuhan para pegawai dalam membayar iuran BPJS
  • Hasil temuan BPKP terhadap keseluruhan aspek JKN bisa direview bersama dan bisa diperbaiki. Di samping itu, strategic purchasing antara BPJS dengan para providernya, yakni RS dan Puskesmas juga harus diperhatikan
  • Hal lain yang menyebabkan defisit BPJS salah satunya adalah pembayaran dana kapitasi yang tidak sesuai dengan persyaratan
  • Kemenkeu mencoba untuk menggunakan agar SILPA itu dapat membantu BPJS yang sedang defisit, jadi dibutuhkan perubahan dari sisi APBD dan Peraturan Mendagri serta Peraturan Pemerintahnya untuk bisa melakukan intersep dari kapitasi yang tidak terpakai
  • Upaya mendukung keberlanjutan Program JKN; 1. perbaikan sistem dan manajemen JKN, 2. Penguatan peranan pemda dan 3. Penyesuaian iuran peserta JKN.
  • Dapat disimpulkan bahwa penyebab utama terjadinya defisit BPJS adalah sebagai berikut:
    1. Tidak adanya pencerminan yang seimbang antara iuran, manfaat dan risiko BPJS, dimana dalam hal ini iurannya terlalu kecil, tetapi manfaat dan risikonya sangat tinggi, 2. Masyarakat baru membuat kartu BPJS ketika mereka sakit, dan orang-orang yang sehat berpikir bahwa mereka tidak akan sakit, sehingga mereka tidak mau membayar iuran dengan rutin, 3. Masih minimnya tingkat kepatuhan para pekerja terkait laporan pendapatan untuk membayar iuran BPJS, 4. Peserta PBPU tidak membayar iuran secara rutin, sementara mereka sudah mendapatkan pelayanan yang memadai, dan 5. Belum adanya strategic purchasing yang optimal

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan